JAVASATU-MOJOKERTO- Dinilai berhasil memberikan jaminan sosial kepada warganya, Kota Mojokerto raih Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ‘Paritrana Award Tahun 2021’ dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Dalam keterangannya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto mengatakan, Kota Mojokerto berhasil menjadi juara 3 Penghargaan Paritrana 2021.
“Ini bukan tujuan akhir, tapi ini membuktikan indikator kerja bahwa Kota Mojokerto berhasil mensejahterakan warganya” ungkap Benny Sampirwanto saat menyerahkan secara simbolis hadiah berupa sepeda motor kepada Wali Kota Mojokerto, Hj Ika Puspitarini, di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto, Rabu (19/1/2022).
Dia menjelaskan, penilaian dilakukan sejak Januari hingga Desember tahun 2021. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim diambil tiga terbaik kategori pemerintah kabupaten/ kota.
“Peringkat 1 Pemerintah Kabupaten Jember, Peringkat 2 Pemerintah Kota Probolinggo, dan Peringkat 3 Pemerintah Kota Mojokerto” terang Benny.
Benny berujar, pemenang akan diikutkan Paritrana Award tingkat nasional.
“Semoga pemenang tingkat Provinsi Jatim bisa menjadi yang terbaik di tingkat nasional” tandasnya.
Wali Kota Mojokerto Hj Ika Puspitarini mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Kota Mojokerto dalam memberikan jaminan sosial pada masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini sebagai apresiasi kepada masyarakat yang membantu Kota Mojokerto memberikan jaminan sosial di level yang paling terkecil, di tingkat RT maupun RW” ungkap Wali Kota Mojokerto.
Prestasi tersebut, dikatakan dia, tidak lepas dari upaya Kota Mojokerto yang membuat Perda No 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan sosial daerah.
“Sejak adanya regulasi Perda tersebut, Pemkot Mojokerto memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, non Aparatur Sipil Negara maupun para Ketua RT dan Ketua RW” kata dia.
Sementara, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian membeberkan, tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto tahun 2021 meningkat 56 persen setelah adanya regulasi Perda tersebut.
“Oleh karena itu Kota Mojokerto sangat layak mendapatkan penghargaan Paritrana Award 2021” tegas dia. (Saf)