JAVASATU-MALANG- Berdasarkan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada tahun 2019 menyimpulkan, bahwa pemasukkan dari Retribusi parkir baik Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Pakir Khusus (TKP). Jika dikelola dengan benar, maka akan menghasilkan ratusan miliar.
Adalah bagian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, pengelolanya yang pada tahun ini mampu menyumbang pendapatan sebesar Rp 3,6 miliar.
Tapi sayangnya angka tersebut masih jauh dari hasil penelitian Balitbang Kabupaten Malang, retribusi parkir bisa mencapai ratusan milyar dari 717 titik parkir yang ada.
Tetapi sangat disayangkan kebocoran yang terjadi pada retribusi parkir masih sangat tinggi, meski hal itu tetap menjadi misteri bagi Dishub.
“Demi mengurangi kebocoran retribusi parkir Dishub lakukan operasi terhadap adanya Jukir liar,” kata, Drs. Heru Rudianto, Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang.
Dalam hal ini Jukir yang selalu menjadi kambing hitam atas kebocoran itu, dan adanya parkir liar.
“Kalau hal itu kami masih belum berani mengatakan, namun kewajiban Dishub sumbang PAD harus bisa terpenuhi,” tegas, Heru.
Terpisah, Dra.Hj.Tutik Yunarni, ketua Komisi III DPRD kabupaten Malang, mendukung penuh atas upaya Dishub dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir, apalagi sudah dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) no 10 tahun tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Maka Dishub sudah bisa menata strategi yang bakal dilakukan sambil penunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan,” ujar, Yuni, sapaan akrabnya.
Politisi PDIP itu juga jelaskan, untuk meraih sebuah hasil yang besar harus ada dukungan dari semua pihak, tetapi memang harus dilakukan secara bertahap dan tidak bisa frontal.
Baca Juga:
“Dalam hal ini Dishub harus lakukan pendekatan secara persuasif pada pemilik lahan meski nota bene lahan itu merupakan jalan umum,” tukas Yuni. (Agb/Saf)