JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kini kembali ada kabar gembira bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yakni akan mendapatkan gaji Ke-13, tetapi tidak bagi pegawai non ASN yang berada dinaungan Dinas Kesehatan (Dinkes), sebab sudah ada pemberian Jasa Pelayanan (Jaspel).
“Waktu lebaran ada THR, lalu ada gaji ke-13, berarti dalam satu tahun dapatnya 14 kali,” kata Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, seperti dikutip dari Bojonegorokab.go.id, Jumat (9/12/2022). Adanya informasi itu, langsung disambut tepuk tangan peserta apel.
Dalam apel juga, Bupati Anna juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Bojonegoro menjadi Kabupaten yang paling banyak mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan kesehatan se-Indonesia. Pada tahun 2023 pihaknya akan mengusulkan Kebutuhan PPPK diluar bidang pendidikan dan kesehatan.
“Kami sudah mengusulkan namun yang diterima tahun ini baru bidang pendidikan dan kesehatan. Insya Allah di tahun 2023 kita ajukan di luar bidang pendidikan dan kesehatan. Mudah-mudahan kementerian menyetujui,” harap perempuan yang kerap disapa Buk’e oleh masyarakat Bojonegoro tersebut.
Sementara itu, dilansir di laman resmi Pemkab Bojonegoro, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi terkait kinerja pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Sebab pegawai non ASN ini sangat strategis perannya, dan sangat dibutuhkan. Sebab PNS dan PPPK masih sangat terbatas di lingkup Pemkab Bojonegoro.
“Hal ini juga menjadi semangat dan motivasi untuk mereka agar lebih semangat lagi berkinerja. Selama ini mereka sudah berkinerja dengan bagus sehingga Ibu Bupati juga telah memberikan THR dan juga akan diberikan gaji ke-13 pada Desember ini,” pungkasnya. (Bam/Saf)