JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Muawanah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/3438/412.301/2022 tentang Pelaksanaan Hari Kerja/Jam Kerja dan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal lagi” tegas Bupati Perempuan pertama di Bojonegoro, Kamis (30/6/2022).
SE Bupati Bojonegoro dengan nomor 800/3438/412.301/2022 tertanggal 28 Juni 2022 itu merupakan bentuk tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bernomor 061.2/ 21254 / 031.3/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam SE Bupati Bojonegoro dituliskan, hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro ditetapkan 5 hari kerja dalam satu minggu, dengan jam kerja hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Kemudian hari Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 hari kerja dalam satu minggu jam kerjanya, hari Senin hingga Kamis pukul 07.00 – 14.00 WIB. Hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB. Dan hari Sabtu pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Sementara untuk pelaksanaan apel pagi bagi OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu tepat pukul 07.45 WIB.
Selanjutnya, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan dilaksanakan di halaman Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan untuk RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru dan kecamatan menyesuaikan. Peserta apel pagi wajib menanda tangani daftar hadir dan melaporkannya secara periodik kepada Bupati Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
“Hari kerja ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro ditetapkan 5 hari kerja dalam seminggu tanpa dikecualikan untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah” jelas Bupati Anna.
Dilanjutkan Bupati, ketentuan mengenai jam kerja pada bulan Ramadan diatur tersendiri pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran apel pagi sebagai pertimbangan penentuan TPP berbasis kinerja, selanjutnya untuk mengukur ketertiban/kedisiplinan ASN dilakukan melalui absensi online (Face Detection)” tutur Bupati Bojonegoro.
Bupati Anna menambah bahwa pelaksanaan hari kerja/jam kerja baru dan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022. (Bam/Saf)