JAVASATU.COM-GRESIK- Melibatkan 130 pedagang di kawasan Bandar Grissee, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Bea Cukai Gresik serius memberantas peredaran rokok ilegal.
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah mengajak para pedagang itu lebih sadar akan bahaya dan ruginya menjual rokok ilegal.
“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang Bu Min sapaan akrab Wabup Gresik, Jumat (19/5/2023).
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Sukmono menegaskan, mengedarkan (menjual) rokok ilegal ada ancaman hukumnya bagi penjual.
“Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/ atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai,” terangnya.
Tristan menambahkan bahwa berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.
Lebih lanjut, disampaikan Kasatpol PP Gresik, Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.
“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (Bas/Arf)