JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk taat regulasi yang ada sebagaimana ASN. Hal ini diungkapkan, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah saat memimpin apel pembinaan Pegawain non ASN (PTT, GTT, honorer, dan tenaga kontrak yang terdaftar di database Badan Kepegawain Negara (BKN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 pada Jumat (9/12/2022) di Alun-alun Kabupaten Bojonegoro.
“Pegawai non ASN harus taat pada regulasi yang ada sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat menjadi pegawai non ASN, maka semua berlaku seperti pegawai ASN. Sebab Pemkab juga melakukan evaluasi kepada ASN maupun non ASN. Jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment yang didasarkan pada evaluasi kinerja masing-masing pegawai” terang Bupati Perempuan Pertama di Bojonegoro, seperti dikutip dari Bojonegorokab.go.id.
Pada akhir tahun 2022, mata dia, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro akan melakukan evaluasi kinerja seluruh pegawai non ASN. Maka semua OPD berhak mengajukan evaluasi dengan harapan agar seluruh pegawai non ASN dapat berkinerja lebih baik.
“Di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kami beri setiap tahun target kinerja. Maka bagi pegawai yang memang kurang memberi poin bagi kinerja, dinas terkait berhak melakukan pengajuan evaluasi kinerja. Begitu pula pegawai Non ASN juga harus taat rambu norma sosial, dan etika,” ungkapnya.
Bupati Anna berujar, Pemkab Bojonegoro terus akan mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN.
“Pemkab Bojonegoro akan terus mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN. Namun sebagai pegawai Non ASN jangan merasa dekat dengan siapa-siapa (atasan). Akan tetapi dekatkan anda dengan kinerja,” tegas Bupati. (Bam/Saf)