JAVASATU-BATU- Pendirian tempat ibadah baru di Kota Batu, baik itu mendirikan Gereja, Masjid, Musala maupun Vihara proses pembangunannya harus mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendapatkan izin dari Walikota Batu.
Ketua FKUB kota Batu Muhammad Rubai saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi izin pendirian rumah ibadah, di Hall Seulawah Hotel kota Batu, Selasa (28/9/2021) mengatakan setiap pembangunan baru tempat ibadah harus mendapat rekom dan harus diverifikasi FKUB kota Batu. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tersebut dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
“Setiap pendirian rumah ibadah, seperti masjid, mushola, gereja harus dilaporkan kepada FKUB, untuk dilakukan verifikasi. FKUB akan turun melakukan verifikasi, tetapi mulai tahun 2003 hingga sekarang ini Panitia penyelenggara pembangunan tempat ibadah, tidak satupun yang melaporkan ke FKUB” kata Muhammad Ruba,i.
Menurutnya, bahwa dalam pendirian tempat ibadah, Kementrian Agama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni peraturan bersama Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan Menteri Agama nomor 8 tahun 2006.
“Dalam pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu keputusan bersama, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dengan maksud agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan dikemudian hari” terang Rubai.
Ia mengatakan hingga saat ini tidak satupun panitia pendirian tempat ibadah yang mengajukan rekomendasi kepada FKUB. Hal ini ada beberapa faktor, diantaranya mereka dianggap aman-aman saja, dan tidak ada masalah.
“Berikutnya karena mereka tidak paham akan aturan pendirian tempat ibadah, supaya tidak ada masalah dikemudian hari, maka perlu dilakukan sosialisasi, ijin pendirian rumah ibadah” ungkapnya.
Baca Juga:
Acara sosialisasi itu, kata dia, diantaranya mengupas isi aturan dua menteri yakni menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah.
“Harapannya ada kerja sama FKUB dengan kantor Kementrian Agama, dengan kantor perizinan kota Batu dan masyarakat umat beragama, agar jika mendirikan rumah ibadah terlebih dahulu harus memenuhi prosedur perizinan. Perizinan ditujukan kepada kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Batu” imbuh Rubai. (Yon/Saf)