JAVASATU-MALANG- Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S. H., M. H., mengajak BUMDes di Kabupaten Malang untuk terus berkarya dan berinovasi. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malang saat menghadiri acara Pendampingan dan Pengawalan BUMDes terkait PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendesa Nomor 03 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Kamis (7/10/2021) pagi.
“Selamat berkarya, selamat berinovasi, semoga BUMDes Kabupaten Malang bisa jaya berkembang hingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang untuk menuju Malang Makmur bisa segera tercapai,” ucap Wakil Bupati Malang. Bertempat di Aula Darpa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Malang, Edi Handoyo, S. H., M. H., Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa, Hasan Bashori, serta Kepala Desa se-Kabupaten Malang yang mengikuti acara secara daring.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang menyampaikan bahwa BUMDes menjadi bagian dari kekayaan desa yang terpisah, tidak berbeda dari BUMD maupun BUMN. Mengingat modal awal yang dipergunakan unit usaha tingkat desa ini merupakan penyertaan modal dari dana desa, tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Hal ini dilakukan agar tidak salah arah, karena desa dituntut untuk bisa menangkap peluang usaha di lingkungannya, dengan harapan desa tersebut dapat menjadi desa yang berdaya.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Wakil Bupati Malang, bahwa BUMDes dengan desa haruslah terpisahkan. Jangan sampai ada keterlibatan orang-orang dekat maupun keluarga dari Kepala Desa yang dijadikan pengurus BUMDes. Sehingga, apabila masih ditemukan kasus seperti itu pada saat pendampingan, dapat diberikan peringatan. “Apabila diperingatkan sampai tiga kali masih tidak bisa, tolong disentil telinganya,” tegas Wakil Bupati Malang.
Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S. H., M. H., juga memberikan apresiasi tinggi atas inisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam melakukan pendampingan dan oengawalan BUMDes. Dengan fasilitas yang akan diberikan, diharapkan BUMDes di Kabupaten Malang bisa bergerak secara perlahan-lahan hingga nantinya BUMDes mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa. Saat pendapatan asli desa tersampaikan, maka pemerintah desa tidak akan segan-segan untuk menawarkan penyertaan modal yang lebih besar, karena pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sudah jelas tidak menyalahi prosedur.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Bupati Malang menilai bahwa pada intinya ada tiga strategi utama yang perlu menjadi pedoman dalam upaya penguatan dan optimalisasi BUMDes. Pertama, pemetaan terhadap potensi yang dimiliki desa; Kedua, peningkatan terhadap kapasitas pengelola dan manajemen; Ketiga, penguatan jaringan antar BUMDes maupun pihak lainnya.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Malang berpesan agar MoU ini nantinya dapat ditindaklanjuti, serta agar dapat memanfaatkan ruang-ruang yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang secara maksimal. Acara kemudian ditutup dengan Wakil Bupati Malang menyaksikan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Malang. (*)