Javasatu,Batu- Pemerintah Kota Batu bersama DPRD menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah tentang restribusi parkir. Hal ini karena, selama ini pendapatan dari restribusi dan parkir masih belum memenuhi target.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mangatakan pendapat asli daerah (PAD) dari parkir tidak maksimal. Bahkan perolehan parkir pada tahun ini dikatakan Punjul lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.
“Retribusi parkir dari tahun ke tahun tidak tepat sasaran. Di APBD targetnya Rp 1,5 miliar. Tahun ini melorot menjadi Rp 265 juta di bulan ini. Tahun sebelumnya mencapai Rp 400 juta sekian di bulan yang sama,” kata Punjul, Selasa (10/12).
Target PAD dari parkir yang selalu tidak tepat sasaran menjadi perhatian serisu Pemkot Batu dan DPRD Batu. Perda terkait parkir pun dibahas dan rencananya akan selesai pada Desember ini. Dengan begitu, pada 2020 mendatang, Perda tentang parkir bisa langsung diimplementasikan.tegas punjul.
“Tarif parkir di Kota Batu saat ini resminya adalah Rp 1.000. Sedangkan orang-orang yang parkir, biasanya membayar parkir dengan tarif Rp 2 ribu. Dengan adanya Perda terkait parkir, diharapkan kebocoran pemasukan dari parkir bisa ditekan,” kata Punjul.
Dia sampaikan, untuk Raperda parkir di tepi jalan diharapkan mampu memenuhi target. Masyarakat tahu kalau parkir mestinya salah satu nominasi PAD di Kota Batu.
“Tapi kenyaataan tak pernah memenuhi target,” ulas Punjul.
Dalam Perda nanti, beberapa peraturan yang dibahas antaranya tarif karcis, parkir berlangganan, penataan parkir, dan pemberian jaminan kepada jukir.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Penyelenggara Parkir di Tepi Jalan, Ludi Tanarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Sementara itu, DPRD Kota Batu menyampaikan beberapa poin penting yang akan dibahas oleh Pansus. Beberapa poin adalah jaminan kesehatan dan pendidikan untuk Jukir.
“Harapan dari Raperda parkir di tepi jalan ini adalah meningkatkan PAD, membuat suasana Kota Batu lebih tertib, pemberian jaminan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga Jukir,” ujar Ludi.
Ludi mengatakan, para jukir adalah petugas yang memiliki andil untuk PAD Kota Batu. Ketika urusan kesehatan dan pendidikan bisa tercover, maka fokus kerja sebagai Jukir bisa lebih baik.
“Dengan perhatian kepada Jukir melalui jaminan tersebut. Nantinya kami harap Jukir mampu memberikan timbal balik dengan peningkatan PAD sesuai potensi titik parkir di Kota Batu,” bebernya.
Terkait kebocoran yang selama ini terjadi, Ludi mengatakan perlu ada tatanan manajemen yang lebih baik. Ludi juga tidak ingin berspekulasi terhadap kinerja pemerintah, khususnya Dishub yang memang memiliki tupoksi untuk menarik retribusi parkir.(cng/ayu)