Javasatu,Gresik- Moh. Abdul Qodir resmi menjabat Ketua DPRD Kabupaten Gresik melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe. di Gedung DPRD Gresik, Kamis (24/9/2020).
Pelantikan itu dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Gresik setelah turunnya SK Gubernur Jatim Nomor 171.437/800/011.2/2020, tentang pemberhentian Fandi Akhmad Yani.
Kemudian, SK Gubernur Nomor 171.437/801/011.2/2020, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Ketua DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani kepada Moh. Abdul Qodir.
Wakil ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan yang memimpin rapat paripurna pelantikan mengucapkan selamat kepada Abdul Qodir, semoga amanah dan membawa kemajuan kebijakan yang lebih baik.
“Dan terimakasih kepada Bapak Fandi Ahmad Yani atas kontribusinya sebagai Ketua DPRD selama ini” kata Mujid
Usai resmi dilantik, Abdul Qodir mengungkapkan, siap mengemban tugas dan melanjutkan program. Ia pun membeberkan masih ada agenda yang harus diselesaikan.
“Seperti APBD Perubahan 2020, dan APBD 2021” ujar Ketua DPRD.
Lebih dalam, Abdul Qodir menjelaskan, dalam kurun waktu kurang dari 4 bulan di tahun 2020, DPRD Gresik melalui tugas fungsinya akan membantu pemerintah dalam penanganan melemahnya ekonomi dampak Covid-19.
“Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, yang berdampak munculnya kemiskinan baru. Makanya, DPRD saat ini memprioritaskan program padat karya” terangnya.
Yang menjadi agenda penting menurut Abdul Qodir adalah, merosotnya pendapatan daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
“Hingga APBD Perubahan 2020, ada penurunan pendapatan cukup signifikan kisaran Rp 570 miliar” pungkas Abdul Qodir. (Bas/Saf)
Comments 1