Javasatu,Batu- Wilayah Kota Batu Jawa Timur dari semula tiga kecamatan, kini diusulkan menjadi 5 Kecamatan atau bertambah dua kecamatan. Dan juga terdapat usulan dua pemekaran kelurahan dan satu desa.
Hal tersebut muncul, saat Pemkot Batu bersama DPRD setempat mengadakan audiensi pembahasan pemekaran wilayah Kota Batu. Selasa (25/8), siang di Hall Hotel Kartika Wijaya Kota Batu.
“Saat ini pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat masih menumpuk- numpuk. Dengan adanya pemekaran wilayah ini diharapkan pelayanan publik yang diberikan pemerintah bisa lebih baik dan lebih maksimal,” ujar Ketua DPRD Batu, Asmadi saat membuka giat audiensi di hotel Kartika Wijaya kota Batu.
Ditambahkan, Sekda Kota Batu, Zadiem Effisiensi bahwa dalam peraturan yang ada untuk menjadi kotamadya, sebuah daerah minimal harus memiliki 4 kecamatan. Hal ini berbeda jika menjadi kabupaten yang minimal harus memiliki 5 kecamatan.
“Ini sebuah kesempatan bagi Kota Batu untuk memiliki 4 kecamatan. Karena dengan memiliki 4 kecamatan maka pertumbuhan perekonomian akan bisa semakin cepat karena ada penambahan pelayanan publik yang diberikan,” jelas Zadiem.
Pada awalnya, lanjut Zadiem, rencana yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Batu. Karena jumlah penduduk di kecamatan ini sangat banyak. Dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada di kecamatan ini juga harus dibagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil).
Berkaitan dengan pemekaran Kecamatan Batu ini, masih Zadiem, ada dua kelurahan yang ada di kecamatan ini yang akan dipecah atau dimekarkan masing-masing menjadi dua kelurahan. Yaitu, Kelurahan Sisir dan Kelurahan Temas. Di Sisir nantinya akan dibagi menjadi kelurahan Sisir utara dan Sisir selatan. Sedangkan di Temas akan menjadi Temas timur dan Temas barat.
“Adapun untuk penamaan dari kelurahan baru nantinya akan menjadi agenda dalam audiensi bersama Dewan ini. Demikian juga dengan nama dari kecamatan baru hasil pemekaran,” tambah Zadiem.
Data yang berhasil dihimpun, namun hal berbeda dengan rencana pemekaran satu desa dimana dalam hal ini dilakukan di Desa Tulungrejo. Warga desa ini telah melakukan musyawarah desa dan telah menyepakati dua nama desa hasil pemekaran. Yaitu, Desa Tulungrejo dan Desa Junggorejo.
Terpantau, kemudian di tengah proses rencana pemekaran wilayah ini, muncul usulan untuk memekarkan juga Kecamatan Bumiaji. Pemekaran Desa Tulungrejo ini membuat jumlah Desa di Kecamatan Bumiaji bertambah menjadi 10 Desa.
Konsultan Tim Pemekaran Wilayah, Fadhilah Amin mengatakan bahwa pemekaran kecamatan Bumiaji ini sudah layak untuk dilakukan. Ia beralasan bahwa saat ini pelayanan pada masyarakat sudah harus dimaksimalkan di Bumiaji.
“Saat ini jumlah penduduk di Kecamatan Bumiaji sudah semakin banyak sehingga perlu penambahan aparat yang memberikan pelayanan publik. Hal ini bisa dilakukan dengan membagi Kecamatan Bumiaji menjadi dua, yaitu Bumiaji atas dan Bumiaji bawah,” pungkasnya. (Yon/Saf)