Javasatu, Malang- Telah ditunjuknya Didik Gatot Subroto, yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang maju dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 ini. Maka secara otomatis Didik harus rela melepaskan jabatannya. Status Didik akan segera dilepas ketika sudah ada penetapan dari KPU.
Hal itu sudah jelas tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Kebijakan itu juga ditegaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Koordinator Badan Pekerja LSM Pro Desa, Achmad Khoesairi, jabatan ketua legislatif ini sangat menarik untuk diperbincangkan. Jelas disitu pasti ada yang ambisi menduduki jabatan itu.
“Semua pasti ambisius, kalau gak ambisius ya nggak usah terjun di politik, mending berhenti saja. Saya lihat banyak yang ambisius memang untuk jadi ketua,” ujar Khoesairi, Jumat (21/2/20).
Lanjut Khoesairi, di PDI-P ada aturan baku mengenai siapa yang berhak duduk sebagai ketua. Aturan itu lebih mengedepankan pengurus yang menjabat di DPC.
“Kalau PDIP itukan yang diprioritaskan pasti yang sekaligus menjabat Ketua DPC, seperti pak Didik sekarang. Kemudian prioritas kedua mungkin bisa saja Sekretaris DPC, kemudian Bendahara. Kalau di PDIP sejauh ini yang saya ketahui seperti itu. Kalau parpol lain kan beda-beda sistemnya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang saat ini, Darmadi, duduk di dewan dan menjabat sebagai Ketua Komisi III. Sedangkan Bendahara DPC PDIP Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, kini tercatat sebagai anggota Komisi II.
“Itu nanti pasti sudah pertimbangkan oleh partai. Siapa yang senior, dan paling berpengalaman. Mungkin bisa juga nanti keputusannya dikembalikan ke ketua lama, biar gak ada saling berebut,” pungkas Khoesairi.
Kabar javasatu sebelumnya Didik Gatot Subroto telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan sebagai bakal calon Wakil Bupati Malang mendampingi HM Sanusi di ajang pilkada kabupaten Malang 2020. (Agb/Saf)