Javasatu,Malang- Dalam rangka menggalakkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang akhir-akhir ini meluncurkan beberapa program seperti Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng (Ketan Ireng) dan Pelayanan Kilat Khusus Administrasi Kependudukan (Plat N).
Adanya dua program tersebut, menurut Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez, dalam sehari rata-rata permintaan pemohon akte kelahiran di Kabupaten Malang Mencapai 300 pemohon.
“Sehari ada sekitar 300 pemohon akte kelahiran ke Dispendukcapil. Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan sejumlah Rumah Sakit agar anak yang lahir di Rumah Sakit langsung mendapatkan akte kelahiran” kata Sirath Aziez, Senin (31/8).
Sirath menambahkan, 4 persen anak usia 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Malang belum memiliki akte kelahiran. Artinya dari 671 ribu anak, 96 persen diantaranya telah memiliki akte kelahiran.
“Ya dari 671 ribu yang wajib memiliki akte, ada sekitar 4 persen yang belum mengurus akte” ungkap Sirath Aziez.
Sehingga, anak usia wajib mengurus akte kelahiran di Kabupaten Malang yang sudah memiliki dokumen akte kelahiran sekitar 644.160 anak. Sisanya sekitar 26.840 anak belum mengurus akte kelahiran.
Sementara, kata Sirath, pemohon akte kematian di wilayah Kabupaten Malang dalam sehari rata rata antara 150 sampai 200 pemohon. Lebih kecil ketimbang pemohon akte kelahiran. (Arf)