Javasatu,Malang- Per 1 Juni 2020 jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang diemban Didik Budi Muljono bakal kosong. Namun sudah ramai diperbincangkan dan sudah ada empat kandidat yang bakal menggantikannya.
Diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tomie Herawanto, Kepala Dinas Kawasan Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya (DKPCK) Wahyu Hidayat, dan Kepala Inspektorat Pemkab Malang Tridyah Maestuti.
Keempat Kepala OPD tersebut, terlihat kompak dan saling bersinergi, ketika ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Jumat (29/5/2020).
Namun saat dikonfirmasi soal kesiapan mereka untuk mengikuti pansel pemilihan Sekda Pemkab Malang, mereka lebih memilih bungkam.
“Silahkan konfirmasi langsung ke bapak Bupati langsung ya, saya tidak mau berkomentar apa-apa” ucap Kepala BKPSDM Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah.
Hal senada juga dilontarkan oleh Kepala DKPCK Pemkab Malang, Wahyu Hidayat, dirinya enggan berkomentar banyak soal pemilihan Sekda Pemkab Malang.
“SK Plt sudah saya terima tadi malam, tapi untuk persoalan pemilihan Sekda saya no comment (tidak ada komentar)” tegasnya.
Namun, kemungkinan dari keempat kandidat di atas, hanya nama Wahyu Hidayat yang paling kuat menjabat Pelaksana Tugas (Plt). Ini bisa dilihat dari jam kerjanya yang cukup mumpuni.
Diantaranya pernah menjabat sebagai Camat, juga sudah lebih dari satu OPD yang dipimpin yaitu mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang. Wahyu juga pernah belajar tentang keuangan daerah di Negara Kincir Angin (Belanda).
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menginginkan sosok orang yang pantas mengisi jabatan Sekda tersebut merupakan orang yang memiliki akses atau hubungan luas, baik ditingkat lokal, nasional maupun luar negri.
Perlu diketahui jika mengacu Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Maka Bupati harus patuh yaitu, apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt). (Agb/Red)