Javasatu,Malang- Upacara peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dipastikan akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Upacara kali ini harus mengikuti protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19. Demikian juga untuk perayaan karnaval sambut kemerdekaan RI tidak diperbolehkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, untuk pasukan pengibar bendera nantinya hanya menggunakan tiga orang pasukan cukup untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih.
“Tahun ini tidak akan menggunakan puluhan orang, tapi hanya tiga saja. Seperti upacara biasa tidak banyak-banyak. Ini kami batasi supaya tidak memunculkan keramaian,” ungkapnya, Senin (10/08/2020).
Wahyu melanjutkan, jika pada upacara bendera biasanya dilakukan di Satdion Kanjuruhan-Kepanjen, kini rencananya akan digelar di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang.
“Ya pasti jika disana kami juga batasi pesertanya. Biasanya ASN (Aparatur Sipil Negara,red) semuanya ikut. Kini hanya perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red) saja. Tidak banyak-banyak. Sehabis upacara kemerdekaan, mereka akan melanjutkan sesi video conference (vidcon,red) mendengar arahan presiden RI Jokowi bersamaan kepala daerah seluruh Indonesia,” jelasnya.
Menyinggung perayaan atau karnaval yang biasanya dilakukan masyarakat, Wahyu mempertegas kegiatan itu untuk sementara ditiadakan.
“Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustusan. Seluruh Camat telah dikumpulkan untuk membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” terangnya.
Pelarangan kegiatan karnaval tersebut, tambah Wahyu, telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.
“Kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval. Karena di sana (Perbup,red) sudah ada, semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami dibatasi,” pungkasnya. (Agb/Sus)