Javasatu,Malang- Pemerintah Kabupaten Malang pada 23 September 2020 akan punya gawe besar, yaitu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malang.
Dan Pemkab Malang sudah mewanti-wanti kepada lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati, jangan sampai terjebak dalam politik praktis, semua harus netral.
“Netralitas ASN harus tetap terjaga. Tidak boleh ada ASN yang mendukung satu pasangan calon. ASN harus patuh dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Tentang Disiplin ASN bahwa pegawai pemerintah harus netral.” terang Inspektur Daerah Pemkab Malang, Tridiyah Maistuti, Rabu (11/03/2020).
Menurut Tridiyah, dalam pilkada dirinya hanya melakukan pengawasan dan tindakan kedisiplinan ASN. Itupun setelah mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang. Disitu Bawaslu mengemban tugas melihat, menyelidiki, dan pengawasan.
“Laporan-laporan dari teman-teman Bawaslu itu kami terima, dan kemudian kami memprosesnya,’’ jelasnya.
Lebih jauh dalam memberikan sanksi pelanggaran, lanjut Tridiyah, dirinya tetap menunggu laporan dari pihak Bawaslu, dimana jika Bawaslu menentukan pelanggaran berat, maka dirinya akan menerapkannya, namun itu setelah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Jika Bawaslu mengatakan pelanggaran berat, maka sanksi yang diterapkan dengan mencopot dari jabatannya. Tapi jika pelanggaran yang dilakukan skalanya kecil, pihaknya pun akan memberikan teguran lisan. Jadi yang perlu digaris bawahi adalah, kata netral,” pungkasnya. (Agb/Arf)