Javasatu,Batu- Pemerintah kota (Pemkot) Batu mempersilahkan kepada warganya yang terdampak Covid-19 atau Corona untuk mengajukan bantuan melalui RT atau RW dan Desa/kelurahan setempat serta selanjutnya untuk diajukan ke Dinas Sosial kota Batu.
Pernyataan Pemkot Batu itu menyusul banyaknya warga yang terdampak Covid-19 ternyata mereka belum terdaftar di data base.
Salah satu ketua RT di kelurahan Sisir menyebut sampai saat ini masih banyak warga yang berhak menerima bantuan, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), Tukang Ojek, dan karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan akibat dampak krisis Covid-19 namun belum masuk data kelurahan, dan mereka berharap bisa masuk dalam data base yang sedang diverifikasi Pemkot Batu.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Batu melalui Juru Bicara (Jubir) Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, Muhammad Chori mengatakan hal itu bisa asal diajukan melalui RT.
“Apabila masih ada warga yg memang memenuhi kriteria miskin atau kurang mampu atau terdampak negatif ekonominya akibat covid-19 dan belum terdaftar dalam penerima bantuan, bisa mengajukan melalui RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk diajukan ke Dinas Sosial” Kata Chori, Jumat (8/5/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa data usulan bantuan masyarakat miskin dan kurang mampu terdampak covid-19 yang berasal dari desa dan kelurahan sudah masuk ke Dinas Sosial.
“Saat ini sedang dilakukan check and richeck dengan data kependudukan di Dispenduk Capil serta diklasifikasikan berdasarkan sumber dana bantuan yaitu dari Pemerintah”Jelas Chori.
Bantuan tersebut yang dimaksud Chori adalah bantuan dari pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kota Batu.
“Hal ini penting, mengingat tidak boleh ada duplikasi atau tumpang tindih penerima bantuan” Jelasnya. (Yon/Arf)