Javasatu,Malang- Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya yang akan dimulai pada Minggu 17 Mei 2020 besok, Bupati Malang HM Sanusi menjamin bagi karyawan swasta atupun PNS masih bisa bekerja seperti biasanya.Tidak ada larangan, aktivitas para pekerja antar daerah (Malang Raya; Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) tetap berjalan.
“Pekerja antar daerah tidak ada pembatasan akses. Mereka tetap bisa pulang dan pergi tanpa pengecekan. Perbatasan dengan kota atau kabupaten tidak ada. Ini kan Malang Raya, atau tiga daerah (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) ini bersama” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (14/05/2020).
Demikian juga yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, bahwa di Malang Raya tidak ada pembatasan pekerja antar daerah.
“Untuk Malang Raya nanti sudah sepakat tidak ada pembatasan. Jadi yang bekerja di Kabupaten rumahnya di kota akan tetap bisa bekerja. Ini pembatasan bukan pemberhentian” tegasnya.
Sebagai informasi, pada Minggu, 17 Mei 2020, tiga Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) tentang PSBB ke masyarakat. (Agb/Arf)