Javasatu,Batu- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan segera diberlakukan. Tiga kepala Daerah Bupati Malang H Sanusi, Walikota Malang H Sutiaji dan Walikota Batu Dewanti Rumpoko menyetujuinya dan kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pemerintah Kota Batu melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 kota Batu Muhammad Chori mengatakan bahwa salah satu rekomendasi hasil pertemuan Selasa (28/4/2020) malam di Bakorwil masing- masing daerah menyetujui diberlakukan PSBB. Dan masing-masing daerah akan mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur.
“Terkait kesiapan Pemkot Batu dalam PSBB, bahwa sesuai ketentuan ada 5 persyaratan yang harus di penuhi untuk melaksanakan PSBB, yaitu; pertama Ketersediaan stok pangan, hasil penilaian dan monitoring dari Dinas Ketahanan Pangan dan Diskumdag stok pangan masih cukup aman untuk 2 bulan ke depan” Kata Chori, saat dihubungi Rabu (29/4/2020).
Selain itu yang kedua kata dia, Ketersediaan Sarpras Kesehatan, yaitu 1 Rumah Sakit (RS) Karsa Husada, 2 RS Pendukung yaitu RS Baptis dan Hasta Brata serta 3 RS utk penegakan diagnosa yaitu RS Etty Asharto, RS Haji, RS Punten serta 5 Puskesmas termasuk penyiapan shelter tempat isolasi di masing-masing kecamatan dan tempat istirahat petugas medis.
“Selanjutnya yang ketiga Kesiapan Anggaran, sementara disiapkan sementara Rp 102 Milliar melalui refocussing dan realokasi anggaran dan ke empat, Kesiapan jaring pengaman sosial, sudah disiapkan jaring pengaman bagi 30 Ribu kepala Keluarga (KK) atau kurang lebih 43,5 % dari total jumlah KK dengan nilai masing-masing KK sebesar Rp. 1 juta untuk 2 bulan” jelasnya.
Chori juga menyebut Kesiapan Pengamanan sudah disiapkan tempat dan posko termasuk sebagai check point dan screening pada 4 titik pintu utama masuk Kota Batu yaitu di Pertigaan Pendem, Jl. Trunojoyo (Pintu keluar Songgoriti), Junggo (arah dari Pacet Mojokerto) dan Alun-alun Kota Batu (sekaligus mengcover akses masuk dari Karangploso Kabupaten Malang ke Batu).
“Secara umum meskipun Kota Batu belum melaksanakan PSBB, namun beberapa kebijakan yg telah diambil saat ini sudah mengarah pada PSBB, yaitu : pertama Peliburan sekolah dan tempat kerja khususnya hotel dan tempat hiburan termasuk tempat wisata” Pungkas Chori. (Yon/Arf)