Javasatu,Malang- Setelah menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari yakni mulai 17 Mei hingga 30 Mei. Selanjutnya Kota Malang akan segera menerapkan masa adaptif, yaitu Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Namun sebelumnya ada masa transisi yang diterapkan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Walikota Sutiaji melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pegiat dunia usaha di kota Malang untuk membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman covid-19 yang akan dijadikan Peraturan Walikota (Perwal) nantinya.
“Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya. Masa transisi akan dimulai dari tanggal 31 Mei hingga 6 juni 2020” ujar Sutiaji saat memimpin Rapat Koordinasi di Balaikota Malang. Jumat (29/5/2020).
Menurut Sutiaji, dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarana prasarana, penyesuaian tempat, SOP internal dan gugus tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.
“Bahasa kami tidak pakai new normal, bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan. Pun demikian dengan aktifitas beribadah dan bersosial maupun di bidang pendidikan, semua nanti akan ada proses adaptif” terang Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adaptif (new normal) secara bertahap secara ekonomi, sosial dan pendidikan.
“Saya kira, masyarakat tidak perlu kita ‘cekoki’ dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Kita harus bangun optimisme selalu. Jadi aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan covid 19 atau ‘lempar handuk'” beber Sutiaji.
Dalam paparannya, Sutiaji lebih menekankan new normal itu adalah berperilaku adaptif, yakni masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Justru kita semua, Pemerintah dari Pusat hingga Daerah, ingin bangkit. Satu berjuang secara terus menerus untuk mampu menghambat laju Covid 19. Dan yang kedua kita juga harus berfikir dan bergerak secara progresif agar perekonomian kita tidak semakin terpuruk. Lebih-lebih, hampir semua pakar tidak dapat secara tepat memproyeksi Covid 19 ini akan berakhir. Yang menyatakan bahwa mengakhiri PSBB di Malang Raya bentuk menyerah lawan covid, saya yakin juga tidak bisa memastikan kapan covid 19 berakhir. Karenanya, untuk kami, saya bersama saudara Wakil Walikota dan segenap jajaran Pemkot Malang, lebih menekankan new normal itu adalah ‘Perilaku Adaptif’. Jadi terminologinya tentang Penerapan Perilaku Hidup Adaptif di tengah tengah Covid 19, yang itu jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun” tegas Sutiaji.
“Jadi sekali lagi perlu dimengerti dan difahami istilah new normal itu bukan berarti normal dan kita sudah bebas dari virus corona. Ini lebih pada kita memasuki dan membangun satu era, satu masa, satu tata kehidupan dan aktifitas yang baru dalam menyikapi pandemi covid 19. Justru dengan ini, kita dituntut lebih ketat dan disiplin melaksanakan protokol Covid 19. Kemampuan membangun disiplin adalah kunci. Bila tak bisa, tak mampu dan juga tak mau beradaptasi, ya sudah tak akan lagi kita bertemu dengan asa dari sebuah new era” pungkasnya.
Dari hasil Rakor tersebut, berikut 9 poin Rencana Peraturan Walikota (Ranperwal) Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha:
(1) Sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan.
(2) Prasana wajib harus ada tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer.
(3) Aktifitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, penyemprotan disinfektan berkala. Memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan.
(4) Kapasitas yang diperkenankan 50% dari total kapasitas.
(5) Tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mall dan tenant di dalam mall).
(6) Mengatur jarak antrian
(7) Pegawai dan pengunjung wajib memakai masker.
(8) Tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan.
(9) Pemerintah Kota Malang dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.
(Saf/Red)