Javasatu,Gresik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi menetapkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga pemantau independen pada Pilkada Gresik 2020.
Peresmian ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik, Makmun kepada KIPP Gresik di Kantor KPU Gresik.
“Dengan disahkannya KIPP sebagai pemantau independen maka secara legal dan sah KIPP menjadi pemantau pada Pilkada Gresik 2020, sesuai dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang hak dan kewajiban, lembaga pemantau wajib independen, selain itu nantinya lembaga resmi akan mendapat hak akses informasi seluruh tahapan pemilu, dan mendapat perlindungan hukum dan keamanan” kata makmun, Kamis (3/12/2020).
Sementara itu, Ketua KIPP Gresik, Bahtiar Rifa’e mengungkapkan, pihaknya segera bergerak cepat untuk melakukan strategi pemantauan bersama jajarannya.
“Kita sudah menyiapkan anggota pemantau di 100 TPS saat pemungutan suara, selain itu kita juga sudah menyiapkan beberapa strategi lainnya” tegas Rifa’e, Kamis (3/12/2020).
Ditambahkan, KIPP Gresik akan merangkul kalangan pemilih pemula untuk terlibat aktif dalam pemantauan.
“Kita juga akan mengajak pemilih pemula untuk terlibat dalam proses pemantauan. Kedepan kita akan melakukan sosialisasi dengan sasaran pemilih pemula, tujuannya agar mereka terlibat aktif tidak hanya menjadi pemilih tetapi juga menjadi pemantau di komunitas masing-masing, dan bergabung bersama KIPP” tutup Rifa’e. (Bas/Saf)