Javasatu,Malang- Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1, HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SANDI) kembali melaporkan paslon nomor urut 2, Latifah Shohib dan Didik Budi Muljono (LADUB). Kali ini dilaporkan terkait dugaan money politik.

Sekretaris Tim Hukum DPC PDIP Kabupaten Malang, Achmad Hussairi, SH mengatakan, temuan bagi-bagi duit itu ada di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo pada saat kampanye, Senin (23/11/2020).
“Bentuk money politic-nya, salah satu tim kampanye LADUB memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada sekitar 50 orang warga di sana” terangnya, Selasa (24/11/2020).
Adanya dugaan Money Politik tersebut, lanjut Achmad, diketahui oleh tim Hukum SANDI setelah mendapat laporan dari relawan SANDI Kecamatan Tirtoyudo.
“Laporan itu terus kami telusuri, dan peserta kampanye membenarkan jika diberi uang Rp 50 ribu dan ada ajakan untuk memilih paslon nomor urut dua, LADUB” terangnya.
Achmad menambahkan, selain melaporkan, dirinya juga siap membawa peserta kampanye itu sebagai saksi jika laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti.
“Kalau Bawaslu memang melanjutkan kasus ini ya kami akan siap membawa peserta ini untuk jadi saksi. Jadi kami pastikan bukti kami kuat” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva sudah menerima dan membenarkan laporan itu.
“Ya, kita menerima laporan dari tim Hukum SANDI, dan terlapornya LADUB pada hari ini, Selasa (24/11/2020) pukul 14.30 WIB” ujarnya.
Tapi ini masih memerlukan kajian terlebih dahulu, paling lambat selama 2 hari sejak diterimanya laporan.
“Paling lambat 2 hari kita akan melakukan kajian dan pleno. Artinya hari Kamis nanti kita akan informasikan, apakah laporan ini memenuhi syarat atau tidak,” tukas George. (Agb/Arf)