Javasatu,Malang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mengingatkan semua Pasangan Calon (Paslon) untuk mentaati aturan main di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Tak terkecuali tokoh-tokoh dari luar Kabupaten Malang yang terang-terangan mendukung Paslon Pilkada Kabupaten Malang. Salah satunya seperti Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang mendukung paslon Ladub Hj. Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono yang diusung partai PKB dan Hanura tersebut.
Koordinator Bidang Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengaku sangat menyayangkan keterlibatan Bupati Lumajang tersebut. Menurutnya, sebagai seorang bupati, Thoriq seharusnya mengetahui aturan atau regulasi yang telah ditetapkan.
“Menurut kami seharusnya Thoriqul Haq harus tunduk dan patuh kepada UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan ketentuan PKPU yang terkait Pilkada, apalagi yang bersangkutan kan Bupati Lumajang, ya harus dipertegas kapasitasnya sebagai apa, pribadi ataukah sebagai Bupati Lumajang. Jika kapasitasnya sebagai bupati ya keliru, kan sudah bukan wilayahnya dia” tandas George Da Silva, Senin (2/11/2020).
Jika ingin ikut kampanye, lanjut George, harus ada mekanismenya, diantaranya Thoriqul Haq harus terdaftar di tim kampanye yang didaftarakan di KPU, kemudian harus ada izin cuti.
“Kami kira yang bersangkutan paham lah kalau masalah aturan main pilkada” ujar George Da Silva.
George menambahkan, Bawaslu telah menghentikan acara sepakbola persahabatan antara tim dari Lumajang dan tim Ampelgading yang di hadiri Thoriqul Haq sabtu (31/10/2020) kemarin.
“Kita akan panggil penyelenggara acara sepakbola persahabatan tersebut, selain itu kita selasa besok akan panggil untuk mengklarifikasi masalah ini di Panwascam Turen. Termasuk acara di Cakra Turen, juga kita beri surat teguran. Karena bukan zona kampanye tapi mengumpulkan 50 orang dengan agenda pelatihan kader saksi” pungkas George Da Silva. (Git/Saf)