Javasatu,Malang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengingatkan kepada Pasangan calon (Paslon) Bupati Malang agar mematuhi protokol kesehatan dalam memanfaatkan dan melaksanakan tahapan kampanye, terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 dan PKPU nomor 10 sudah mengatur dengan tegas terkait kampanye, makanya kami ingatkan agar paslon mematuhi aturan Prokes Covid-19” ujar Ketua KPU Anis Suhartini kepada Javasatu.com, Sabtu (26/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020, serta PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 tahun 2020, di jelaskan regulasi yang mengatur masa kampanye di tengah pandemi.
“Kami batasi, kampanye di ruang terbuka maksimal dihadiri 100 orang, sementara di ruang tertutup dibatasi maksimal 50 orang” tandas Anis Suhartini
Dalam PKPU tersebut, beber Anis juga mengatur sanksi bagi Paslon Bupati Malang yang melanggar. Ia menyebut seperti konser musik dan pengumpulan massa dalam jumlah besar dilarang selama masa kampanye.
” Diatur sanksi di pasal 11 bahwa kalau tidak sesuai PKPU, kegiatan kampanye bisa dibubarkan dan disanksi, tentu dimulai dari teguran” tegasnya.
Jika teguran itu diabaikan, imbuh Anis, maka KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk dilanjutkan dengan Kepolisian guna menjatuhkan sanksi. (Git/Saf)