Javasatu,Gresik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menetapkan 918.192 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2020.
Hal itu diputuskan usai penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT tingkat Kabupaten Gresik, Kamis (15/10/2020) di hotel Horison Gresik.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni menjelaskan, dari hasil rekapitulasi tersebut menetapkan DPT sebanyak 918.192 pemilih dengan rincian, pemilih laki-laki 456.2020 dan perempuan sebanyak 461.990 pemilih.
“Pemilih tersebar di 18 kecamatan, 356 desa dan di 2.267 Tempat Pemungutan Suara” jelas Roni, Kamis (15/10/2020).
Posko Pengaduan Bawaslu Masih Dibuka
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Mohammad Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya masih membuka posko pengaduan.
“Kami masih buka posko pengaduan di tiap desa dan kecamatan” ungkap Imron, Kamis (15/10/2020).
Pihaknya menegaskan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi belum terdaftar di DPT.
“Untuk mengantisipasi pemilih ganda. Iya itu bisa dikomunikasikan ke posko pengaduan kami” tukas Imron. (Bas/Saf)