Javasatu,Malang- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten Malang melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasinya (BBHA), hari ini Sabtu (4/7/2020) secara resmi melayangkan pengaduan ke Polres Malang terkait insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng itu di Jakarta beberapa waktu lalu.
Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo serta Kasat Intelkam Polres Malang, AKP M Syuhada.
Dalam laporannya Ketua BBHA DPC PDIP Kabupaten Malang, Agus Subyantoro SH mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera itu juga mendapatkan atensi dari Kapolres Malang.
“Ternyata itu sudah menjadi atensi bagi beliau. Karena TKP di Jakarta, maka ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya. Sedangkan kami sebagai organ partai, melaksanakan instruksi pimpinan bahwa kami mengedepankan penyelesaian secara hukum” jelas Agus, usai pelaporan.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, selain insiden pembakaran bendera itu, ada 2 poin penting lagi yang diadukan ke Polres Malang hari ini.
“Ada 3 hal yang kami sampaikan. Satu, masalah perusakan, pembakaran bendera partai. Bendera PDI itu dibakar, kami sampaikan itu, kami anggap itu sebagai pelanggaran pasal 406, 170 dan 160” terangnya.
Agus juga menerangkan, dalam aksi tersebut massa juga membawa bendera organisasi partai terlarang, palu arit, membawa bendera PKI, dibakar.
“Kemudian aksi di Jakarta tersebut, dalam aksinya, mereka mengidentikan PDI sama dengan PKI (Partai Komunis Indonesia,red). Itu sama dengan menuduh kami, memfitnah kami, pencemaran nama baik, itu juga kami laporkan, 310 dan 311” sambung Agus.
Terakhir Agus juga meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut dari mana benda-benda berasal.
“Mereka bisa membawa bendera partai terlarang kan berarti ada yang memesan, ada yang memproduksi, itu kami minta diusut. Itu di pasal 170. Dan kami tadi mendapat jaminan dari bapak Kapolres, bahwa itu akan diusut” pungkas Agus. (Saf)