Javasatu,Malang- Usai melaksanakan rapat pleno terbuka terkait penetapan hasil Verifikasi Faktual (Verfak), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memutuskan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Malang Perseorangan Hari Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg) memenuhi persyaratan untuk dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dalam kontestasi Pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika kepada Javasatu.com mengatakan, pendaftaran Bakal Pasangan Cabup-Cawabup Perseorangan dibuka sejak Rabu (16/9/2020) kemarin. Marhaendra menyebutkan Bapaslon Bupati Malang Perseorangan telah mengumpulkan 138.817 dukungan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketetapan KPU sebesar 129.796 dukungan.
“Melebihi syarat minimal yang ditetapkan, tahapan berikutnya, KPU membuka penerimaan pendaftaran bagi Bapaslon Perseorangan,”kata Mahendra, Rabu (16/9/2020).
Marhaendra menambahkan, dukungan minimal persyaratan bagi Bapaslon Perseorangan itu 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 lalu sebanyak 1 .996.857 pemilih. Saat ini syarat dukungan yang diserahkan ke KPU dan memenuhi syarat mencapai 138 ribu lebih. (Git/Saf)