Javasatu,Malang- Tim kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, mengadukan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva ke Polres Malang. Karena dianggap statemen yang di muat di salah satu media siber lokal di anggap merugikan dan menyudutkan timnya.
“Kami sudah ada upaya hukum. Kami akan mengadukan salah satu oknum Bawaslu Kabupaten Malang atas nama George Da Silva,” kata Gusti Agustian Siagian. Salah satu kuasa hukum Malang Jejeg, Selasa (18/8).
Gusti menyayangkan pernyataan George, karena dinilai tidak valid, dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
“George mengeluarkan statement di salah satu media pada 23 Juli 2020, jika dari 72 ribu KTP dukungan calon perseorangan,16 ribu diantaranya gugur karena tidak merasa memberikan dukungan. Itu tidak benar. Faktanya dari hasil rapat pleno, kami mengantongi 72 ribu lebih dukungan,” katanya.
Menurut keterangan Gusti, George telah melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Serta menyangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga menerangkan, atas statement tidak bertanggung jawab George itu membawa dampak yang luas.
“Sampai hari ini tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Atas dasar itulah, karena menimbulkan kerugian bagi kami, salah satu rontoknya struktur kami, di tingkat desa banyak yang mundur. Karena statement George. Untuk itu kami adukan ke Polres Malang,” ucap Soetopo.
Dalam waktu dekat, lanjut Soetopo, Malang Jejeg juga akan melayangkan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Insyaallah satu atau dua hari lagi kami akan laporkan ke DKPP. Menurut penilaian kami, George tidak profesional. Ini fitnah, faktanya tidak seperti itu,” tukasnya. (Agb/Saf)