JAVASATU-BATU- Sebanyak 41 orang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rabu (14/7/2021) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Pancasila Balaikota Among Tani Kota Batu Jawa Timur.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Dan Informatika Andri Wijaya S.Sos mengatakan ada sekitar 41 pelanggar individu dan pelaku usaha non esensial yang mengikuti sidang tipiring, karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.Khususnya akibat tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam sidang tipiring yang digelar secara virtual ini, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu” Kata Andri Wijaya.
Menurut dia, hukuman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Rencananya, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan hingga penerapan PPKM Darurat selesai diberlakukan. Karena itu warga diminta untuk selalu patuh dan menerapkan prokes saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Di hari ke-12 penerapan PPKM Darurat ini, ungkap dia, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak. Ini sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kota Batu yang kini sudah masuk zona merah.
Sementara itu Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa sidang tipiring ini dilaksanakan agar masyarakat mematuhi prokes, apalagi ada wacana jika PPKM akan diperpanjang.
“Karena itu, saya mohon masyarakat taat dengan prokes agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19 dan tidak memerlukan perpanjangan PPKM Darurat,” kata Dewanti.
Baca Juga:
-
Ratusan Ribu Pasien COVID-19 Wisma Atlet Sembuh – Kliktimes.com
-
Moeldoko: Ayo Satukan Kekuatan Hadapi COVID-19 – Kliktimes.com
-
Presiden Joko Widodo Ajak Rakyat Indonesia Berdoa – Kliktimes.com
Sidang tipiring ini disaksikan langsung Dewanti Rumpoko, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu. (Yon/Saf)