JAVASATU-GRESIK- Melanggar ketentuan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali di Gresik diamankan ke kantor polisi.
Hal itu ditegaskan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat melakukan pemantauan sejumlah kafe dan mall di masa PPKM Darurat di Gresik, Minggu (4/7/2021).
“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan langsung dibubarkan. Dan melanggar ketentuan PPKM Darurat akan langsung diamankan di kantor Polisi” tegas Kapolres AKBP Arief.
Kapolres menerangkan, seperti yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, saat mengadakan pertemuan organisasi yang menimbulkan kerumunan massa.
“Selanjutnya panitia dan pihak penanggung jawab diamankan ke Mapolres Gresik karena sudah melanggar PPKM Darurat” ungkapnya.
Ia mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang belakangan mengalami peningkatan di Kabupaten Gresik.
Baca Juga:
-
Forkopimda Sidoarjo Sidak Kafe dan Warkop di Hari Kedua PPKM Darurat – Nusadaily.com
-
Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Covid-19 – Nusadaily.com
-
Biden Desak Orang Amerika Bantu untuk Akhiri Pandemi – Nusadaily.com
“Untuk itu kami menggulirkan gerakan ‘GRESIK JAMAN NOW’, singkatan dari Gresik ‘JAngan keMAN-mana Nang Omah Wae’. Agar masyarakat mengurangi mobilitas, mencegah penularan virus itu. Juga mendukung ikhtiar pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19” jelas Kapolres. (Bas/Saf)