JAVASATU-PASURUAN- Satgas COVID-19 Kota Pasuruan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang masih membandel dan tak mentaati aturan PPKM Darurat.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan akan memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan tidak taat aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Tindakan tegas ini akan diberlakukan mulai Senin, 12 Juli 2021.
“Satgas telah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan COVID-19. Kami akan memberikan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan” kata Gus Ipul.
Dikatakan Gus ipul, penegakan hukum dengan sidang di tempat yg berlaku ke siapapun. Tujuannya agar masyarakat mengetahui ada peningkatan penularan dengan tingkat kematian tinggi.
“Kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi dan mensukseskan program ini demi kebaikan bersama. Kalau laju penyebaran COVID-19 mulai berkurang, kemungkinan akan kembali normal” terang Gus Ipul. (Kim/Arf)