JAVASATU-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik yang terjangkit pandemi COVID-19 maupun dampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Malang, Titin Koentiastutik mengatakan bahwa 9.998 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapat bantuan. Dengan syarat belum pernah menerima bantuan apapun dari berbagai program.
“Jadi (program bantuan) yang dari Kemensos (Kemensos) itu kan ada beberapa, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan non Tunai. Nah KPM yang akan diusulkan menerima BST ini diutamakan yang belum pernah terakomodir program-program bantuan itu. Kalau deadline sepertinya tidak ada, tapi kalau kami juga berupaya agar bisa sesegera mungkin. Karena juga PPKM Darurat kan berakhirnya tanggal 20 Juli 2021 medatang,” terang Titin.
Namun demikian Titin menyebut, ini masih dalam proses di tataran Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. Utamanya dari segi regulasi, perundang-undangan dan aturan hukum.
“Saat ini sedang berproses. Yaitu sedang dalam usulan di Bagian Hukum. Jadi masih belum fix,” ujar Titin saat ditemui, Jumat (16/7/2021) siang.
Sedang rencanya bantuan itu akan diberikan kedalam bentuk bantuan sosial tunai (BST). Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Yang memang khusus dianggarkan karena masa PPKM Darurat ini.
“Jadi bukan anggaran setiap tahun. Karena memang ada PPKM Darurat ini. Jadi setelah refocusing, anggaran itu dihimpun atau dikhususkan, mana saja yang prioritas untuk penanganan ini (PPKM Darurat),” imbuh Titin.
Baca Juga:
-
Lanal Malang Gelar Serbuan Vaksinasi untuk KBT dan Warga Malang Raya – Kliktimes.com
-
BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat – Kliktimes.com
Terakhir Titin berharap dalam waktu dekat BST tersebut segera ditetapkan, agar dapat disalurkan kepada yang berhak. Rencananya, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapat BST sebesar Rp 300 ribu.
“Ya mudah-mudahan minggu ini bisa segera turun, di Badan Hukum terutama. Yang untuk penetapan nama-nama penerima bansos dan untuk anggarannya. Kalau jumlahnya (anggaran) di bagian keuangan. Itu rencananya, satu KPM menerima Rp 300 ribu,” terang Titin. (Agb/Arf)