Javasatu,Batu- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang berlaku secara efektif, Minggu (17/5/2020). Sebanyak 645 personil, terdiri dari 405 personil Polri, 168 personil Pemda dan 72 personil perbantuan dari TNI dikerahkan untuk pengamanan PSBB Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan siap mengamankan dan memaksimalkan PSBB Kota Batu.
“Sebelum diberlakukan PSBB kami sudah melakukan sosialisasi lebih dahulu di berbagai media dan public address, di kampung-kampung di desa-desa dan jalan tertentu. Dengan harapan agar masyarakat mengetahui dan memahami saat pelaksanaan PSBB” Kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. Minggu (17/5/2020).
Menurut Kapolres Batu, dengan diberlakukan PSBB, masyarakat betul-betul paham dan ini adalah demi kebaikan bersama untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Penerapan PSBB di wilayah hukum Polres Batu ada dua titik penyekatan di wilayah barat Kabupaten Malang, Pujon, Ngantang dan Kasembon. Di perbatasan wilayah Kediri dengan wilayah hukum Polres Batu di Mangir dan Pagersari perbatasan dengan kabupaten Blitar. Sedangakan empat titik lainya, yakni di pertigaan Pendem, Junrejo, Perbatasan Giripurno dengan Kabupaten Malang, Trunojoyo Songgokerto arah masuk kota Batu dari wilayah Kabupaten Malang dan Kediri. Kemudian Junggo Tulungrejo arah perbatasan Kabupaten Mojokerto” terangnya.
“Selain itu ada pos terpadu yang berada di alun-alun Plasa Batu. Pos terpadu itu nantinya bertugas untuk hunting dan mobiling, Patroli dan memberikan himbau-himbauan kepada masyarakat, termasuk menyampaikan peringatan dan teguran” imbuhnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Batu agar selalu mentaati peraturan PSBB yang berlaku. Serta menerapkan beberapa anjuran pemerintah, seperti; selalu berada di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
“Oleh Karena itu, kepada setiap orang atau masyarakat yang berada dan akan masuk wilayah hukum Polres Batu; wajib memakai masker. Untuk kendaraan roda dua tidak berboncengan, kecuali keluarga dengan KTP alamat satu rumah. Penumpang mobil roda 4 kapasitas isi penumpang hanya 50 %. Apabila beli makanan tidak dimakan di tempat, tetapi dibungkus dibawa pulang, apabila ada antrian jarak minimal 1 meter. Bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB akan dilakukan penindakan sesuai aturan yamg berlaku” Pungkas Harviadhi. (Yono/Red)