Javasatu,Gresik- Pelaksanaan Pembatasan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik dimulai besok 11 Januari 2021.
Hal itu dilakukan Pemkab Gresik atas instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 Jawa-Bali dengan menerapkan PPKM pada 11 – 25 Januari 2021.
Menyikapi instruksi tersebut, Pemkab Gresik melalui Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Januari 2021 dengan Nomor 060/12/437 96/2021 yang berisi tentang aturan selama 15 hari masa PPKM.
Berikut aturannya:
-
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) yang pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
-
Pengaturan jam malam mulai pukul 21.00 – 04.00 Wib.
-
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
-
Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-
Mengatur pemberlakuan pembatasan; kegiatan restoran (makan minum tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, rumah makan warung dan lain-lain sampai dengan pukul 21.00 Wib.
-
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
-
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
-
Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wakil Bupati Muhammad Qosim mengatakan, perlu digaris bawahi, dalam pelaksanaan PPKM di Gresik 11 – 25 Januari 2021 ada 7 kecamatan yang menjadi sasaran utama.
“Kebomas, Gresik, Manyar, Menganti, Duduk Sampeyan, Driyorejo dan Balongpanggang” rincinya.
Berita Lainnya: PPKM Malang Raya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Hentikan Pelayanan Keimigrasian – Nusadaily.com
Pihaknya menadaskan, untuk kecamatan yang lain agar tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K) dan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Mari seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk lebih patuh menjalankan protokol kesehatan 4 M di masa PPKM” tandas Qosim. (Bas/Saf)
Comments 2