Javasatu,Gresik- Masa Pembatasan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik tempat wisata tetap buka, namun harus menerapkan prokes covid-19 ketat, dan memberlakukan aturan sesuai sebaran zona covid-19.
Kepala Disparbud Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menegaskan, aturan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut surat Bupati Gresik tertanggal 9 Januari 2021 dengan nomor: 360/12/437.96/2021 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, 11 – 25 Januari 2021.
Sinaga mengatakan, di masa PPKM tempat pariwisata di Kabupaten Gresik tetap buka, tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, serta menyediakan fasilitas sarana dan prasarana standar Covid-19.
“Untuk itu kami membatasi kapasitas tempat kerja perkantoran pada Usaha Pariwisata dan Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan, daerah zona Merah maksimal 25 persen kapasitas normal, Orange maksimal 50 persen dan Kuning maksimal 75 persen kapasitas normal” ungkap Sinaga, saat dihubungi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Senin (11/1/2020).
Selain itu, pihaknya mengatakan, kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara.
“Pertunjukan hiburan atau pagelaran seni yang berpotensi mengundang kerumunan dihentikan sementara” tegas dia.
Dan, lanjut dia, rombongan wisatawan dari luar kota wajib menunjukkan hasil rapid test yang masih berlaku.
Selanjutnya, Sinaga menambahkan, jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 Wib. Jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, rumah makan dan warung hingga pukul 21.00 Wib.
“Pengunjung yang makan di tempat maksimal 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran” terang dia.
Berita Lainnya:
-
Pengelola Tempat Wisata Banyumas Diimbau Patuhi Kebijakan PPKM – Nusadaily.com
-
PPKM Mulai Besok, Wali Kota Malang Keluarkan SE – Nusadaily.com
-
Bupati Sleman Minta Seluruh Elemen Dukung PPKM – Nusadaily.com
Pihaknya mengajak kepada pengelola tempat pariwisata di Kabupaten Gresik untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan PPKM.
“Kita sudah sering kali menghimbau kepada seluruh pengelola tempat pariwisata yang ada di kabupaten Gresik untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19. Dengan PPKM artinya kita harus bersinergi dengan pemerintah agar nantinya bisa mencegah penularan covid 19, di tempat wisata. Selalu menjaga kesehatan dan patuhi prokes, jika bukan kita siapa lagi” pungkas Sinaga. (Bas/Saf)
Comments 2