Javasatu,Malang- Sejumlah Pondok Pesantren (PonPes) di Kabupaten Malang menerapkan peraturan ketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terhitung tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, pihak PonPes melarang kunjungan wali santri sebagai upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Salah satu yang menerapkan pelarangan kunjungan wali santri itu adalah Pondok Pesantren Al-Rifa’i Gondanglegi Kabupaten Malang.
“Pelarangan kunjungan ini berlaku hingga minggu akhir bulan Januari ini,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Al-Rifa’i 2, KH. Muflih Zamachsyari usai menyambut kunjungan Bupati Malang, HM Sanusi bersama Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (11/1/2020).

Selain itu Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi melakukan hal yang sama. Bahkan larangan itu dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke masing-masing wali santri.
“Kiriman berupa uang wajib dilakukan melalui transfer, dan tidak diperbolehkan ada interaksi secara langsung antara wali santri dan santri,” begitu petikan surat edaran tersebut.
Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi memastikan selama pelaksanaan PPKM ini, setiap Muspika di wilayah Kabupaten Malang melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing.
“Agar bisa dipastikan seluruh masyarakat sudah menerapkan PPKM ini dengan baik,” pungkasnya. (Agb/Arf)