Javasatu
Javastream
marketing@javasatu.com
  • Beranda
  • Wilayah
    • Gerbang Kertosusila
    • Malang Raya
    • Madiun & Sekitar
    • Kediri & Sekitar
    • Probolinggo Lumajang
    • Blitar
    • Jember & Sekitar
    • Banyuwangi
    • Madura & Kepulauan
  • Regional
  • About Us
  • Contact Us
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
Javasatu
  • Beranda
  • Wilayah
    • Gerbang Kertosusila
    • Malang Raya
    • Madiun & Sekitar
    • Kediri & Sekitar
    • Probolinggo Lumajang
    • Blitar
    • Jember & Sekitar
    • Banyuwangi
    • Madura & Kepulauan
  • Regional
  • About Us
  • Contact Us
Rabu, 20 Januari 2021
Javasatu
No Result
View All Result
Javastream

Sengketa Tanah Balesari Ngajum Malang Temui Babak Baru

by Agung Baskoro
29 Februari 2020
FacebookTwitterWhatsapp
ADVERTISEMENT

Javasatu, Malang- Tanah seluas 31 hektar, 8 hektar dikuasai orang lain, terletak di desa Balesari, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang temui babak baru.

Dikabarkan sebelumnya, Sujarwo adalah warga desa Maguan, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang merupakan ahli waris sah dari keluarga Sairah Irah. Di lahan tersebut tertancap papan nama tanah, Letter C no. 266 Persil Nomor 85a/d III seluas 82.500 M2, dan Letter C no. 266 Persil Nomor 86/d I seluas 23.715 HA.

Sujarwo, warga desa Maguan, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Hari ini menurut Sujarwo, sebanyak 127 warga melalui koordinator diminta menyetorkan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

“Saya dapat informasi mas, ada yang mengkoordinatori, sebanyak 127 warga dimintai uang 500 ribu rupiah per orang, untuk biaya melaporkan saya ke pihak berwajib, uangnya disetor kepada koordinatornya mas” terang Sujarwo, saat ditemui awak media, Sabtu (29/2/2020).

Sujarwo menegaskan, dirinya hanya ingin tanah warisan yang menjadi haknya dikembalikan, itupun pada lahan yang kosong saja.

“Pihak penggarap tanah memprovokasi warga dua desa, yaitu Desa Balesari dan Maguan. Mereka ditakut-takuti jika saya akan menggusur mereka, padahal saya hanya meminta lahan yang masih kosong saja” jelasnya.

Papan nama tanah atas nama kepemilikan dari Sairah Inah seluas kurang lebih 8 hektar, lokasi desa Balesari, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Setelah mendapat provokasi dan mengeluarkan uang, lanjut Sujarwo, mereka melayangkan tuntutan melalui Dian Purwanto, selaku putra dari salah satu penggarap lahan tersebut.

BacaJuga :

No Content Available

“Dian melaporkan saya atas kasus pengerusakan. Saya sudah mendatangi panggilan polisi. Saat itu pada tanggal 20 Februari 2020 lalu” urainya.

Papan nama tanah atas nama kepemilikan dari Sairah Inah seluas kurang lebih 23 hektar, lokasi desa Balesari, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Selanjutnya, Sujarwo juga menemukan dugaan lain, salah satu penggarap lahan melakukan intimidasi ke jajaran pemerintah desa dan kecamatan, melalui menantunya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang.

“Pihak Kecamatan diduga juga mendapat intimidasi, sampai-sampai meminta pada Kades untuk membenarkan dan menandatangani Warkah leter C” pungkasnya.

(Foto : Agung/Javasatu.com)

Meski demikian, Sujarwo masih terus bersabar dan berupaya menyelamatkan tanah yang sudah menjadi haknya atas warisan dari Sairah Irah. (Agb/Arf)

Tags: Balesaringajumsengketa tanah
ShareTweetSend
  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber

© 2021 Javasatu. All Right Reserved

  • Beranda
  • Wilayah
    • Gerbang Kertosusila
    • Malang Raya
    • Madiun & Sekitar
    • Kediri & Sekitar
    • Probolinggo Lumajang
    • Blitar
    • Jember & Sekitar
    • Banyuwangi
    • Madura & Kepulauan
  • Regional
  • About Us
  • Contact Us

© 2021 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist