Javasatu
Javastream
marketing@javasatu.com
  • Beranda
  • Wilayah
    • Gerbang Kertosusila
    • Malang Raya
    • Madiun & Sekitar
    • Kediri & Sekitar
    • Probolinggo Lumajang
    • Blitar
    • Jember & Sekitar
    • Banyuwangi
    • Madura & Kepulauan
  • Regional
  • About Us
  • Contact Us
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
Javasatu
  • Beranda
  • Wilayah
    • Gerbang Kertosusila
    • Malang Raya
    • Madiun & Sekitar
    • Kediri & Sekitar
    • Probolinggo Lumajang
    • Blitar
    • Jember & Sekitar
    • Banyuwangi
    • Madura & Kepulauan
  • Regional
  • About Us
  • Contact Us
Minggu, 24 Januari 2021
Javasatu
No Result
View All Result
Javastream

Sopir Angkutan Barang Bawa 1000 Pil Koplo

by Agung Baskoro
18 November 2019
FacebookTwitterWhatsapp
ADVERTISEMENT

Javasatu, Malang- Satuan Kriminal Reskoba Polres Malang meringkus Ahmad Yusuf Khoiruddin (28) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang.

Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen,
karena ditengarai sebagai pengedar pil dobel L atau pil koplo.

ADVERTISEMENT

Sebelum menangkap Yusuf, petugas terlebih dahulu mengamankan CH. Dari CH itulah petugas mengembangkan kasusnya ke pelaku Yusuf.

“Pelaku ditangkap saat akan mengantarkan seribu pil dobel L ke rumah CH. Menurut keteranganya, pil itu didapat dari T, namun T ini masih dalam pengejaran petugas,” terang Kasat Res Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo.

ADVERTISEMENT

Anton menambahkan, Yusuf membeli pil koplo seharga Rp 750 ribu per seribu butir lantas menjualnya kembali dengan harga Rp 850 per seribu butirnya.

“Dia tidak ngecer, jadi per seribu butir mendapat keuntungan Rp 100 ribu rupiah. Dia juga mengakui, baru tiga bulan dan hanya dijual di sekitar Kepanjen saja,” terangnya.

BacaJuga :

Cipta Karya Kabupaten Malang Angkat Bicara Terkait Penyerahan Kolam Renang

24 Januari 2021

Dispora Kabupaten Malang Desak Cipta Karya Segera Serahkan Bangunan Kolam Renang Internasional

23 Januari 2021

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Yusuf, selain dijual, dia juga mengkonsumsi sendiri pil koplo tersebut. Dia juga mengaku hanya mengedarkan pil koplo tersebut diantara rekan-rekannya saja.

“Transaksinya di Jalan Ijen, ketemu disana, ambil barangnya. Ya kenalnya (dengan T) pas ngopi-ngopi. Enggak, enggak ke pelajar, sama teman saja,” tutur Yusuf.

Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Agb)

Tags: Kabupaten MalangObat TerlarangPolres
ShareTweetSend
  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber

© 2021 Javasatu. All Right Reserved

  • Beranda
  • Wilayah
    • Gerbang Kertosusila
    • Malang Raya
    • Madiun & Sekitar
    • Kediri & Sekitar
    • Probolinggo Lumajang
    • Blitar
    • Jember & Sekitar
    • Banyuwangi
    • Madura & Kepulauan
  • Regional
  • About Us
  • Contact Us

© 2021 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist