Javasatu,Malang- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, M. Wahyudi menganggap seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang tidak mematuhi peraturan kampanye yang berlaku saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Selurun paslon tak patuh aturan kampanye. Seperti pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan dan pelanggaran pemberitahuan kampanye yang tidak detail dan lengkap, seperti tidak menyertakan alamat titik lokasi kampanye dan metode kampanye yang digunakan” ungkap Wahyudi. Selasa (3/11/2020).
Wahyudi membeberkan, Saat ini, ada beberapa pelanggaran yang telah diproses untuk dilakukan penanganan terkait indikasi keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye.
“Yang kami amati di kecamatan dan desa, ada keterlibatan Kepala desa dan ASN dalam berkampanye juga ada yang menyertakan istrinya” ungkapnya.
Padahal, aturan larangan keterlibatan ASN dan Kepala Desa, aparat dan perangkat telah jelas diatur dalam perundang undangan. Ia mencontohkan, pada kampanye yang digelar Selasa (3/11/2020), ASN di lingkungan Pemkab Malang membuat surat tugas bagi perangkatnya untuk memantau kampanye Paslon Bupati Malang di wilayah kecamatan. Indikasinya, kata Wahyudi ada keberpihakan ASN terhadap Paslon tertentu.
“Jika mau dipantau ya seluruh palson, jangan paslon tertentu. Apalagi atas nama dan berdasarkan surat tugas dari kecamatan. Ini juga sedang kami kritisi dan klarifikasi. Panwascam kami sudah melakukan pencegahan” beber Wahyudi.
Wahyudi menghimbau kepada seluruh Paslon Bupati Malang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mentaati kepatuhan peraturan kampanye di masa pandemi serta kepada ASN, Kepala Desa dan perangkat untuk tetap netral dalam masa kampanye sekarang.
“ASN, Kepala desa dan perangkat desa kan sudah memahami Tupoksi masing masing untuk tetap netral” pungkas Wahyudi. (Jas/Saf)