JAVASATU.COM-MALANG- 9 anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Banjararum kecamatan Singosari kabupaten Malang melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di tiga dusun yakni, dusun Karanglo, Mondoroko dan Tanjung. Hasilnya, Peraturan Desa (Perdes) tentang Ketertiban Umum segera diterbitkan.
Ketua BPD Banjararum, Firman Hariadi mengatakan, penyerapan aspirasi masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang terjadi di masyarakat desa Banjararum, baik dari aspek sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menata menjadi lebih baik.
“Kegiatan semacam ini rutin dilakukan setiap tahun. Di penyerapan aspirasi tahun ini ada yang berbeda. Saat ini ada dua output. Pertama hasil serap aspirasi itu sendiri. Dan yang kedua kita (BPD Banjararum) bersama Pemerintahan Desa (Pemdes) akan menerbitkan produk berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang Ketertiban Umum,” terang Firman, Minggu (22/10/2023) malam usai melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat bertempat di lantai 2 kantor Desa Banjararum.
Saat ini, kata Firman, Perdes itu masih dalam rancangan. Untuk menyelaraskan isi Perdes, Firman bersama anggotanya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat. Lalu akan dibahas dengan Pemerintah Desa Banjararum.
“Banyak masukan-masukan tentang Perdes Ketertiban Umum dari masyarakat melalui ketua RW, kader PKK, kader Posyandu, kader PAUD/ TK hingga karang taruna dan tokoh masyarakat. Ini masih rancangan nanti akan kami bahas dengan Pemdes. Sebelumnya merancang Perdes ini kita juga telah melakukan koordinasi dengan Pemdes. Saat ini bisa dikatakan uji publik,” ujar Firman.
Terkait masukan di serap aspirasi, Firman mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang fasilitas sosial (fasos) berupa jalan, PJU, tata letak usaha, sampah, kesehatan, drainase hingga pernikahan siri. Untuk itu, dengan adanya Perdes ini akan menjadi acuan dan dasar aturan di masing-masing wilayah.
“Hasil penyerapan aspirasi di tiga dusun nantinya akan kami godok untuk memperkuat dan menyelaraskan isi Perdes. Tujuannya nanti, agar para perangkat tingkat RT RW di masing-masing wilayah, Perdes ini dijadikan acuan dan dasar saat membuat sebuah aturan di wilayahnya. Pastinya Perdes itu nantinya juga mengacu kepada Perda, Perbup dan peraturan lain yang ada,” tegas Firman.
Lebih jauh, Firman membeberkan isi rancangan Perdes Ketertiban Umum. Ada 11 ruang lingkup, yaitu.
- Tertib jalan dan angkutan jalan ‘Parkir’
- Tertib sungai dan saluran air
- Tertib lingkungan masyarakat
- Tertib fasilitas umum
- Tertib usaha
- Tertib bangunan gedung dan tata ruang
- Tertib penyelenggaraan alat peraga
- Tertib sosial
- Tertib kesehatan
- Tertib kegiatan hiburan dan keramaian
- Tertib kawasan tanpa rokok
Firman menyebut, Perdes Ketertiban Umum akan dilaunching pada tahun 2023 oleh Pemdes Banjararum. Dirinya bersama Pemdes akan melakukan sosialisasi dan mengawal jalannya Perdes di masyarakat. Juga melakukan pengawasan.
“Ini nanti jika Perdes sudah rampung akan kita launching bersama Pemerintah Desa Banjararum. akan kita sosialisasikan, kita kawal, sekaligus akan membuatkan sanksinya,” ujarnya menegaskan.
Terakhir, Firman berharap, hasil penyerapan aspirasi masyarakat ini segera ditindaklanjuti oleh Pemdes Banjararum.
“Karena ini demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat desa Banjararum,” pungkas Firman.
Sementara itu, diawal kegiatan, Kepala Dusun (Kasun) Karanglo, Aminudin Iskandar menyampaikan terima kasih kepada warga yang hadir. Ia mengajak warga Banjararum terus menjaga kerukunan, ketentraman, keamanan serta meningkatkan gotong royong antar sesama.
“Terima kasih kepada seluruh warga yang hadir. Semoga wilayah kita ke depan semakin maju dan berkembang. Serta masyarkatnya semakin sejahterah,” kata Aminudin. (Saf/Bam/Arf)