JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mensosialisasikan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau pengganti e-KTP fisik kedepannya.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi menjelaskan bahwa IKD merupakan program yang baru diluncurkan oleh pemerintah. Tentunya memiliki kelebihan bila dibanding KTP elektronik. Karena simpel dan praktis, semua data identitas diri dan identitas layanan publik ada di smartphone.
“Pada fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, ataupun Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.” jelas Harry, Jumat (24/2/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.
Diakui oleh Harry, jika di wilayahnya masih banyak yang belum mengetahui IKD, namun pihaknya akan getol mensosialisakan program tersebut ke masyarakat atau jemput bola.
“Kita secara masif melalui medsos, IG, facebook, ketika program jebol anduk, seperti pada saat rapat paripurna dengan dewan disitu kita pelayanan sambil sosialisasi. Atupun saat melakukan program lainnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat banyak.” beber Harry.
Harry juga menyebut jika dalam proses pendataan IKD, pendaftar harus memiliki alamat e-mail sebagai rujukan. Namun dalam prosesnya akan dipermudah.
“Saat ini fungsi e-KTP kan belum dicabut, jadi kepada masyarakat yang awan atau tanda kutip tetap kita cetakan. Itu sebagai solusi, modelnya seperti hybrid jadi KTP ada yang ini (IKD) juga ada,” jelasnya.
“Memang secara bertahap nanti semuanya akan beralih ke KTP digital. Tapi kan gak ujug-ujug begitu (beralih langsung ke IKD-red), semua kan ada prosesnya,” imbuh Harry.
Terakhir Harry menyebut telah mendata 12.000 orang yang telah memiliki IKD. Rata- rata mereka adalah kalangan ASN, Akademisi dan sebagian penduduk kalangan muda milenial.
“Sebetulnya kita ditarget oleh pemerintah pusat pada tahun 2023 ini sebanyak 500 ribu IKD,” tukas Harry. (Agb/Arf)