Javasatu,Gresik- Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan di kawasan Mayjend Sungkono Kabupaten Gresik, lantaran kondisinya rusak berlubang disertai genangan air bekas hujan.
Salah satu warga pengguna jalan yang sering melintas di kawasan itu, Rahmat Setiawan (55) asal Sidomukti Kecamatan Gresik mengatakan, kondisi Jalan Mayjed Sungkono rusak parah dan banyak lubang digenangi air.
“Terlebih saat turun hujan deras itu yang sangat membahayakan, karena sebagian jalan tertutup air hujan, sehingga jalan rusak berlubang tidak kelihatan. Karena setiap hari saya berangkat kerja lewat Jalan Mayjed Sungkono ini, jadi tahu kondisinya” ungkap Rahmat Setiawan, ditemui Javasatu.com di lokasi, Senin. (22/2/2021).
Rahmat menambahkan, terlebih di ruas jalan ini sering lalu lalang kendaraan tonase besar, mungkin ini juga salah satu penyebabnya.
“Berati pihak terkait harus lebih memperhatikan kualitas jalan saat memperbaiki, mengingat jalan ini dilintasi banyak truk besar. Gak masalah dilewati truk besar, asal pembangunan atau perbaikan jalannya bagus” kata Rahmat.
Senada, pengguna jalan lain yang sering melintas di Jalan Mayjed Sungkono Gresik, Fatkhur Rozi (45), asal Sukorejo Kecamatan Kebomas mengeluhkan kondisi jalan itu karena rusak berat dan banyak lubang.
“Lubangnya besar besar mas, kalau lewat sini harus hati hati. Selain itu kendaraan yang melintas besar besar” ungkap Rozi.
Rozi mengatakan, jalan rusak penuh lubang yang terjadi di Jalan Mayjed Sungkono itu juga tidak ada tanda hati hati bagi pengguna jalan.
“Artinya, pihak terkait sebaiknya memberi tanda atau tulisan apa gitu, karena banyak lubangnya, terutama yang membahayakan itu saat turun hujan deras. Lebih baik lagi kalau langsung diperbaiki. Kami paham ini kondisi Covid-19, beri tanda saja biar pengguna jalan tidal terjadi hal hal yang tidak diinginkan” kata dia.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Gunawan Setijadi saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon mengatakan dirinya masih rapat.
“Maaf masih rapat” jawabnya singkat, Senin (22/2/2021).
Hingga berita ini diunggah, pihak DPUTR Gresik dikonfirmasi ulang melalui pesan instan namun tak ada respon, pesan instan hanya dibaca tak ada jawaban.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menerangkan, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (Bas/Saf)
Comments 1