Javasatu,Malang- Keputusan Didik Gatot Subroto melepaskan jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, karena yang bersangkutan harus mengikuti persyaratan maju sebagai calon wakil Bupati Malang yang berpasangan dengan HM Sanusi. Pemilihan kepala daerah sendiri bakal di gelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pemberhentian Didik Gatot Subroto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (23/9/2020).
Selanjutnya sebagai gantinya ditunjuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodiqul Amin, sebagai pelaksana tugas (Plt). Jabatan itu akan berakhir hingga ditetapkan secara definitif Ketua DPRD Kabupaten Malang yang baru.
“Iya tadi sebelum paripurna kami jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang sempat menggelar rapat internal, dan sepakat menunjuk saya (Sodiqul Amin) sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang. Hingga nanti ditetapkan Ketua yang baru secara definitif,” ujar Sodiqul Amin.
Sebelumnya, paslon HM. Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) telah ditetapkan KPU Kabupaten Malang sebagai Cabup dan Cawabup dalam Pilbup Malang 9 Desember mendatang.
Pada Pilbub Malang, Paslon SanDi akan bertarung dengan paslon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. Serta akan bertarung juga dengan jalur perseorangan yakni pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. (Agb/Saf)