Javasatu,Malang- SIM gratis dari Polres Malang, siapa yang tidak mau? Bagi yang lahir tanggal 1 Juli, ada kebanggaan tersendiri. Pasalnya tepat tanggal itu bertepatan pada Hari Ulang Tahun ke-74 Bhayangkara. Dan di tanggal tersebut, Polres Malang menggratiskan bagi pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati mengatakan, meski gratis, pemohon harus mengikuti tahapan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.
“Digratiskan, tapi ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada 1 Juli. SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk pemohon SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM. Seperti ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan termasuk biayanya (Penerimaan Negara Bukan Pajak/BNBP),” jelasnya.
Program pembuatan SIM gratis ini, lanjut Diyana, dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Berapa tarif sebenarnya dari biaya pembuatan SIM baru?
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, dan SIM D Rp 50.000,” terang Kasatlantas Polres Malang.
Terakhir Diyana menambahkan, dalam pelaksanaan program SIM gratis ini, Satlantas Polres Malang berhasil menerbitkan 40 SIM A dan SIM C dengan pemohon yang tanggal lahirnya pada 1 juli. SIM gratis dari Polres Malang tidak hanya menyasar warga umum, pembagian SIM gratis juga diberikan kepada utra Putri Purnawirawan Polri dan difabel.
“Selain warga yang lahir 1 Juli, kami juga memberikan 2 SIM A, dan 2 SIM C untuk Putra Putri Purnawirawan Polri, dan 6 SIM D untuk difabel,” tukasnya. (Agb/Krs)