Javasatu,Malang- Tepatnya Kamis 7 November 2017 pukul 00.00 WIB jalan tol Singosari-Pakis bakal diberlakukan tarifnya. Pemberlakuan tarif tol ini dirasa sudah cukup untuk dilakukan, setelah sosialisasi (Tol Gratis) selama sepekan.
Agus Tri Antyo, Humas PT. Jasa Marga Pandaan Malang mengatakan, pemberlakuan tarif tol untuk seksi IV (Singosari-Pakis) ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan Malang.
Masih terang Agus,” maka bagi pengguna jalan tol seksi IV (Singosari-Pakis) yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Pakis akan dikenakan tarif yang sesuai dengan Kepmen PUPR tersebut.
“Tapi untuk tarif ruas jalan tol Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan,”terangnya.
Sebenarnya, tambah Agus, untuk tarif ruas jalan tol Malang-Pandaan/Pandaan-Malang ada penambahan tarif sebesar Rp.1.500 rupiah dari ketentuan Kepmen PUPR tersebut, yang digunakan untuk pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan di interchange tol Pandaan, persisnya pada Kilometer 58.
Pemberlakuan Tarif untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pakis sebagai berikut:
Pakis-Singosari (Golongan I Rp 4.500)
Pakis-Lawang (Golongan I Rp 10.500)
Pakis-Purwodadi (Golongan I Rp 18.000)
Pakis-Pandaan (Golongan I Rp 33.500)(Agb)