Javasatu,Gresik- Belasan pengguna jalan diperbatasan Gresik-Surabaya, Jawa Timur terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan Kabupaten Gresik, Sabtu (28/11/2020).
Pantauan di lapangan, petugas gabungan terdiri dari Polres Gresik berjumlah 23 anggota, Kodim 0817 menerjunkan 8 anggota, dan Satpol PP Kabupaten Gresik berjumlah 15 anggota. Dan petugas kesehatan melalukan cek suhu tubuh.
Kabag Ops Polres Gresik AKP Zaenal Arifin S.sos menuturkan, operasi yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik No 22 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 53 Tahun 2020, serta Instruksi Presiden (Inpres) No 06 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
“Pemberian Himbauan kepada pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua untuk memakai masker dengan benar dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes, red)” ungkap Zaenal, Sabtu (28/11/2020).
Diterangkan Zaenal, dalam operasi yustisi yang mengambil lokasi perbatasan Gresik-Surabaya, belasan pengguna jalan terjaring dan kita berikan tindakan.
“Agar ada efek jera dan disiplin penerapan prokes Covid-19. Ada 11 orang pengguna jalan di tindak sesuai ketentuan yang berlaku. 2 orang pelanggar bersedia membayar sanksi administrasi yang di transfer melalui M-Banking saat pelaksanaan giat. 2 orang pelanggar bersedia membayar sanksi denda administrasi di lain hari” rincinya.
Selanjutnya, ada 7 orang pelanggar bersedia menerima sanksi kerja sosial, ditegaskan Zaenal, untuk pelaksanaan sanksi kerja sosial di laksanakan di sekitar lokasi saat giat operasi yustisi berlangsung.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19, terutama saat beraktifitas diluar rumah wajib memakai masker. Dan juga bagi pengendara, harap hati-hati di jalan” pungkas Zaenal. (Kim/Arf)