Javasatu,Batu- Wisatawan yang hendak berlibur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ke Kota Batu Jawa Timur mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Surat Edaran Walikota Batu 22 Desember 2020, Nomor : 003/3803/ 4 22.011 /2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 selain menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, juga bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mereka harus balik kanan” kata Walikota Batu Dewanti Rumpoko, saat ditemui, Selasa (22/12/2020) siang.
Dalam Surat edaran tersebut, bagi masyarakat setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Batu lebih dari dua hari wajib menunjukkan hasil Swab berbasis PCR negatif atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody pada saat kembali ke Kota Batu.
“Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang pemerintah Kota Batu tidak memfasilitasi terkait biaya rapid tes, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri” ujar Dewanti Rumpoko.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Fasilitas Umum yang melaksanakan aktifitas pada hari libur wajib melaksanakan protokol Kesehatan (prokes), memakai masker dengar benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau dengan handsanitizer.
“Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian” ungkapnya.
Selain itu dalam surat edaran, pelaku usaha meliputi Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Hotel, Guest House, Villa, Restoran, Cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall, Event Organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner dan kegiatan lain yang sejenis
“Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas RT-RW, kelompok Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Kota Batu, pada malam tahun baru dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api” jelasnya. (Yon/Arf)
Comments 1