Javasatu,Gresik- Petugas gabungan tiga pilar dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP di Kabupaten Gresik menggelar operasi yustisi dan berhasil menjaring puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Selasa (26/1/2021).
Operasi yustisi yang gelar petugas tiga pilar tersebut dalam rangka penegakan Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, serta Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Gresik.
Dalam pelaksanaanya, turut hadir anggota Polda Jatim, Kombespol Puji Riyanto dan Kombespol Terr P. Serta personel yang terlibat dari Polres Gresik 18 Anggota, Kodim 0817 5 Anggota, dan Satpol PP Gresik 11 Anggota. Dengan lokasi sasaran Bundaran Gresik Kota Baru (GKB) Jalan Sumatera Randuagung Kebomas dan di depan Gedung LDII Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Dahan Rejo kebomas.
Anggota Polres Gresik yang bertugas pada operasi yustisi, AKP Kristianto di dampingi IPDA Ali Fauzi mengatakan, kepada puluhan pelanggar prokes Covid-19 di masa PPKM, petugas memberikan tindakan berupa imbauan hingga sanksi.
“11 orang melanggar tidak memakai masker di proses sesuai aturan yang berlaku. 3 pelanggar memilih sanksi kerja sosial. 5 pelanggar memilih sanksi denda administrasi membayar langsung pada saat kegiatan berlangsung. 3 pelanggar memilih sanksi denda administrasi membayar dilain waktu” ungkap AKP Kristianto, Selasa (26/1/2021).
Kemudian, pemberian himbauan dan teguran terhadap penguna jalan baik roda 2 maupun roda 4 untuk selalu memakai masker dengan benar dan mematuhi Protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
“3 orang tidak memakai masker dengan benar diberikan teguran dan himbauan agar selalu memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan” tambahnya.
Berita Lainnya:
-
Tekan Laju COVID-19, Menkes: Ada Dua Cara yang Harus Kita Lakukan Bersama – Nusadaily.com
-
Kasus COVID-19 Tembus 1 Juta, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas – Nusadaily.com
-
Waduh! Kasus COVID-19 Dunia Capai 100 Juta Pekan Ini – Nusadaily.com
Petugas meminta kepada seluruh masyarakat Gresik untuk mematuhi prokes Covid-19 yang telah dianjurkan pemerintah melalui peraturan daerah dan surat edaran di masa PPKM.
“Jika tak mematuhi, masyarakat akan diberikan sanksi oleh para petugas tiga pilar dalam operasi yustisi” tandasnya. (Kim/Saf)
Comments 1