Javasatu,Gresik- Pantauan di lapangan, pedagang dan pengunjung pasar di wilayah Kecamatan Gresik saat melakukan aktifitas yang kedapatan tidak memakai masker sesuai dengan anjuran protokol kesehatan Covid-19 oleh petugas diberikan sanksi push up, Sabtu (17/10/2020).
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku lupa tidak memakai masker saat aktifitas di pasar.
“Lupa mas tidak pakai masker, jadi ya dihukum push up, iya gak apa apa memang salah mas” kata pedagang Pasar Baru Gresik.
Diketahui, sanksi push up diberikan ke para pedagang tersebut, merupakan gelar operasi rutin yang dilakukan Muspika Gresik.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Gresik, Puji menuturkan, kegiatan ini merupakan operasi yustisi sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik No 22 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Untuk menegakkan itu kami dibantu bapak-bapak TNI Polri, bagi para warga yang kedapatan tidak memakai masker kami beri sanksi push up hingga menyapu, karena melanggar prokes, dan kami beri himbauan, agak lebih disiplin lagi, biar jera” beber Puji.
Puji menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan yang anjurkan pemerintah.
“Kami bersama TNI Polri dan Muspika Gresik menghimbau kepada masyarakat saat keluar rumah, wajib memakai masker, saat di pasar selalu cuci tangan ditempat yang telah disediakan, dan yang penting jangan berkerumun tetap jaga jarak” pungkas Puji. (Bas/Nuh)