Javasatu,Gresik- Saat satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 Kecamatan Gresik melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) di sepanjang Jalan dr Sutomo Kabupaten Gresik, salah satu pemilik kafe atau warung kopi memprotes terkait tebang pilih dalam penertibannya. Minggu (18/10/2020) malam.
“Kalau kami dari masyarakat ya, kita itu gak mau melanggar, kita itu mendukung, cuma kita masukan dari pelanggan, kenapa yang di sorot hanya tempat-tempat tertentu, tidak menyeluruh. Apakah covid ini hanya di tempat-tempat tertentu juga? harapan saya petugasnya harus secara adil pak, bukan disini saja. Akhirnya kesenjangan sosial, kalau yang disini di ketati yang di sana di longgari” protes pemilik salah satu cafe yang enggan menyebutkan namanya dihadapan satgas covid. Minggu (18/10/2020).
Saat Javasatu.com bertanya kepada pemilik kafe, terkait lokasi mana yang dilonggarkan dalam penertiban jam malam nya? Ia pun merincikan.
“Contohnya di GKB, Pasar Senggol, terus Jalan Veteran ke timur, bapak coba yang di daerah PLN situ full” bebernya.
Menanggapi hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 melalui petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Gresik, Puji mengatakan, dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kami tidak tebang pilih.
“Kami satgas dari wilayah kecamatan Gresik tidak memilih-milih lokasi mana yang harus ditertibkan untuk jam malamnya, semua harus kita tegakkan sesuai Perbup Gresik, tidak ada pembedaan,” jelas Puji, Minggu (18/10/2020) malam kepada Javasatu.com di lapangan.
Ditanya masih ada beberapa tempat usaha dilonggarkan dalam penertiban jam buka, Puji menegaskan, yang disebutkan pemilik kafe tersebut bukan di wilayahnya.
“Di wilayah kami (Kecamatan Gresik, red) kita ambil sikap tegas dan humanis dalam mendisplinkan Perbup, penertiban tempat usaha. Yang disebutkan pemilik kafe tadi sebagain bukan di wilayah kecamatan Gresik. Dan itu akan menjadi catatan tersendiri untuk kita, secepatnya akan memantau lapangan dan melakukan koordinasi” ungkap Puji.
Selanjutnya, Camat Gresik, Purnomo melalui petugas Trantib nya, Puji, menghimbau kepada para pemilik tempat usaha untuk lebih mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan sesuai Perbup Gresik.
“Harus wajib memakai masker, kursi meja pembeli harus diberikan jarak duduk minim satu meter, sebelum memasuk area kafe di cek suhu tubuh, dan pemilik usaha harus menyediakan tempat cuci tangan didepan, sehingga pengunjung sebelum masuk diharuskan mencuci tangan dulu. Dan juga harus membatasi pengunjung sesuai dengan yang ada di Perbup Gresik itu” diungkap Puji.
Pantauan di lapangan, satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Gresik selain memberikan himbauan kepada pengunjung untuk wajib memakai masker, juga memberikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakainya. (Bas/Saf)
Comments 1